New SIK PGRI, Sistem Baru Keanggotaan PGRI

Sistem Informasi Keanggotaan PGRI (SIK PGRI) merupakan aplikasi pengelolaan informasi keanggotaan PGRI berbasis web yang dapat diakses oleh anggota maupun pengurus di semua tingkatan organisasi PGRI. 

Tujuan pengembangan aplikasi SIK adalah untuk memberikan kemudahan dalam proses pendaftaran anggota baru, verifikasi dan validasi anggota, pencetakan KTA (Kartu Tanda Anggota), mutasi anggota, histori iuran individu, serta pelacakan NPA (Nomor Pokok Anggota) dari satu aplikasi yaitu SIK PGRI. 

SIK PGRI dapat diakses di alamat website https://sik.pgri.or.id menggunakan aplikasi web browser(peramban web), seperti: Google Chrome (rekomendasi), Mozilla Firefox, Microsoft Edge, dll.

Registrasi Anggota Baru dan Anggota Lama

Apa yang harus dilakukan oleh anggota? Baik anggota baru maupun lama? Berikut Alurnya: 

Sumber: Panduan SIK PGRI Tahun 2021


  1. Anggota baru/lama melakukan registrasi keanggotaan di SIK PGRI, kemudian menunggu proses verifikasi data anggota oleh Admin SIK PGRI.
  2. Admin SIK PGRI akan memverifikasi data registrasi anggota untuk selanjutnya disetujui atau ditolak.
  3. Jika verifikasi data anggota disetujui, maka secara otomatis sistem akan mengirimkan email ke anggota yang disetujui dan secara otomatis juga melakukan permohonan cetak KTA (jika proses verifikasi dilakukan oleh Admin SIK PGRI Cabang).
  4. Setelah Anggota menerima email, selanjutnya dapat langsung login ke SIK PGRI untuk melihat dashboard profil keanggotaannya.
  5. Untuk mendapatkan KTA (Kartu Tanda Anggota), anggota dapat menghubungi Admin SIK PGRI Kabupaten/Kota/Cabang dan memperlihatkan bukti email tersebut.
  6. Selesai.

Panduan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Keanggotaan PGRI (SIK PGRI) dapat di download pada tautan berikut: 




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel