Surat Ijin yang Hampir Habis Masa Berlakunya
Surat Ijin Mengemudi, atau biasa orang-orang menyebutnya SIM, menjadi barang wajib yang harus dibawa pengendara kendaraan bermotor. Bagi para pengemudi kendaraan roda empat, khususnya kendaraan pribadi tentu SIM A juga mesti ada di dalam dompet. Pun juga saya, benda ini pertama kali diijinkan oleh pihak berwajin kepada saya, kurang lebih 5 tahun lalu.
Meski SIM A yang saya punya masih berlaku hingga 8 Mei 2026, akan tetapi hari ini, Selasa di hari kelima bulan Mei, saya perpanjang masa berlakunya. Lantas, apa yang akan saya abadikan di sini? Tentu adalah catatan aktivitas hari ini.
Mekanisme Perpanjangan SIM A, versi saya:
1. Tes Kesehatan
Tes Kesehatan dilaksakan melalui aplikasi Simpel Pol. Diawali kita unduh aplikasi melalui Play Store, mengisi data diri, dilanjutkan dengan tes penglihatan dan pendengaran seputar berkendara. Biaya untuk tes kesehatan Rp. 70.000,00
2. Tes Psikologi
Tahap selanjutnya setelah Tes Kesehatan adalah Tes Psikologi. Pada tahap ini kita diberikan sejumlah pertanyaan untuk memilih jawaban YA atau TIDAK. Ada 30 soal yang harus dijawab. Biaya untuk tes psikologi Rp. 120.000,00
3. Input Data
Pada tahap ini, diawali dengan ambil formulir, mengisi, kemudian menyerahkan ke petugas untuk diinputkan.
4. Pemotretan
Setelah data diinput, menunggu antrian untuk sesi pemotretan, tanda tangan dan rekam sidik jari.
5. Loket Pembayaran Pengambilan SIM
Tahap terakhir, kita akan masuk ke loket pembayaran untuk biaya cetak SIM, Rp. 80.000,00 kemudian ambil SIM dan semua tahapan selesai.
Andai tidak perlu antre, prosesnya tidak begitu lama. Yang membuat lama adalah, yang ingin memperpanjang masa aktif SIM bukan hanya kita, maka yang sabar ya, jika pada akhirnya antrenya lama.
