Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Penyampaian Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah oleh Kepala Biro Hukum, agar Salinan tersebut dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


Menimbang: 

  1. Bahwa guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik;
  2. Bahwa untuk memperkuat kapasitas guru sebagai kepala sekolah dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah;
  3. Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pengelolaan pendidikan nasional, sehingga perlu diganti;
  4. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.


Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH


Pasal 1 Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021:

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 

  1. Kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar sekolah, dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri;
  2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal pend,idikan dasar dan pendidikan menengah;
  3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah arga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan;
  4. Sertifikat Guru Penggerak adalah sertifikat yang diberikan kepada guru yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan guru penggerak.

Pasal 2 Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021:

(1) Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
  2. Memiliki sertifikat pendidik;
  3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
  4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
  5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
  6. Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
  7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan organisasi pendidikan dan/ komunitas pendidikan;
  8. Sehat jasmani rohani dan bebas narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
  9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/ berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi narapidana; dan
  11. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

Pasal 4 Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021:

  1. Dalam hal jumlah Guru yang memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau sertifikat Guru Penggerak di wilayahnya tidak mencukupi, Pemerintah Daerah dapat menugaskan Guru sebagai Kepala Sekolah dari Guru yang belum memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau sertifikat Guru Penggerak.
  2. Penugasan guru sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan sampai dengan adanya guru yang memiliki sertifikat Guru Penggerak.
  3. Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dikecualikan untuk penugasan guru sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
 

Berikut dokumen Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah:



Salinan dokumen tersebut dalam bentuk .pdf, dapat diunduh pada link tautan berikut: 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel